-
Discover
-
Spotlight
- Explore People
Ekpresi Maluku 2026
MASOHI,EKSPRESSIMALUKU,- Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tengah, Husen Mukadar, menyampaikan bahwa kebijakan rotasi dan promosi kepala sekolah dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Pemendekdasmen) Nomor 7 Tahun 2025.
Ia menjelaskan, regulasi tersebut mengatur masa jabatan kepala sekolah maksimal dua periodisasi atau delapan tahun. Apabila telah melewati batas tersebut, maka secara sistem data kepala sekolah akan dinyatakan tidak valid pada aplikasi Data GTK, yang dapat berdampak pada administrasi sekolah, termasuk pengelolaan Dana BOS.
“Langkah ini bukan untuk memberhentikan pengabdian siapa pun, tetapi untuk memastikan tata kelola pendidikan berjalan sesuai regulasi nasional,” ujar Mukadar saat dikonfirmasi, Jumat, 13/02/2026.
Menurutnya, kepala sekolah yang telah menyelesaikan masa jabatannya tetap berstatus sebagai guru dan tetap memiliki peran penting dalam proses pembelajaran.
"Dengan kembali menjalankan tugas mengajar serta memenuhi beban kerja sesuai ketentuan, mereka tetap berhak atas tunjangan sebagaimana diatur dalam regulasi," ungkapnya.
Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tengah saat ini melakukan pemetaan secara bertahap dan terukur agar proses rotasi berjalan kondusif. Pendekatan yang dikedepankan adalah komunikasi, pembinaan, dan penghargaan terhadap pengalaman para kepala sekolah.
Secara khusus, Mukadar menyampaikan apresiasi dan penghormatan kepada para kepala sekolah yang telah mengabdi dan memimpin sekolah selama bertahun-tahun.
“Kami sangat menghargai dedikasi, loyalitas, dan kerja keras para kepala sekolah yang telah berkontribusi besar bagi kemajuan pendidikan di Maluku Tengah. Apa yang dilakukan hari ini adalah bagian dari penyegaran sistem, bukan pengurangan nilai pengabdian,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pengangkatan kepala sekolah dilakukan secara sistem melalui platform Ruang GTK. Calon kepala sekolah wajib lulus seleksi substansif dan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) untuk memperoleh sertifikat dari Dirjen GTK Kemdikdasmen.
Persyaratan administratif diberlakukan sesuai regulasi bagi PNS maupun PPPK, sementara guru honorer belum dapat diangkat menjadi kepala sekolah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami ingin proses ini dipahami sebagai bagian dari pembinaan karier dan penguatan kepemimpinan sekolah. Semua dilakukan secara transparan, objektif, dan berbasis sistem,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Mukadar mengajak seluruh guru dan tenaga kependidikan untuk tetap menjaga kebersamaan.
“Pengabdian tidak berhenti pada jabatan. Yang terpenting adalah komitmen kita bersama untuk terus meningkatkan mutu pendidikan anak-anak di Kabupaten Maluku Tengah,” tutupnya. (Fth)





