-
Discover
-
Spotlight
- Explore People
Ekpresi Maluku 2026
JAKARTA,EKSPRESSIMALUKU,- Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta perusahaan swasta memastikan hak-hak karyawan tetap terpenuhi dalam penerapan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) satu hari setiap pekan.
Imbauan tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang WFH dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja yang diterbitkan oleh Yassierli.
Dalam aturan itu, perusahaan diwajibkan tetap membayarkan upah atau gaji serta hak lainnya sesuai ketentuan. Selain itu, pelaksanaan WFH juga tidak boleh mengurangi jatah cuti tahunan pekerja.
“Perusahaan harus disiplin untuk tetap memberikan hak-hak karyawan, tanpa terkecuali,” tegas Puan dalam keterangan tertulis, Jumat, 03/04/2026.
Menurutnya, kebijakan WFH berpotensi meningkatkan produktivitas kerja, sebagaimana yang pernah terjadi saat masa pandemi COVID-19 beberapa tahun lalu. Namun demikian, ia menilai penerapannya harus disesuaikan dengan karakteristik masing-masing perusahaan.
Puan menekankan bahwa tidak semua sektor dapat menerapkan sistem kerja jarak jauh. Sejumlah sektor seperti kesehatan, energi, industri, serta layanan jasa tertentu tetap membutuhkan kehadiran fisik pekerja untuk menjaga operasional.
Meski begitu, ia menilai kebijakan ini dapat menjadi langkah efektif dalam mendorong efisiensi energi, asalkan dilaksanakan secara selektif dan terukur oleh dunia usaha.
“Penting untuk memastikan bahwa kebijakan WFH di sektor swasta tidak menimbulkan persoalan baru bagi dunia usaha dan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, pemerintah telah lebih dulu menerapkan kebijakan WFH bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat, yang mulai berlaku sejak 1 April 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut kebijakan tersebut tidak hanya bertujuan menghemat energi di tengah kenaikan harga minyak dunia, tetapi juga mendorong transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital.
Pemilihan hari Jumat dinilai tepat karena aktivitas kerja relatif tidak sepadat hari lainnya. Pemerintah juga akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan ini setelah berjalan selama dua bulan. (**)





