-
Discover
-
Spotlight
- Explore People
Ekpresi Maluku 2026
AMBON,EKSPRESSIMALUKU,- Kepolisian Daerah Maluku resmi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Bripda Mesias Viktor Siahaya, anggota Brimob yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa di Tual hingga meninggal dunia.
Keputusan tersebut dijatuhkan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung maraton selama kurang lebih 14 jam, sejak Senin pukul 14.00 WIT hingga Selasa dini hari pukul 03.00 WIT.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa majelis sidang menyatakan perilaku yang bersangkutan sebagai perbuatan tercela. Selain sanksi etik, Bripda Mesias juga dikenai penempatan dalam tempat khusus selama empat hari, terhitung 21–24 Februari 2026, serta sanksi administratif berupa PTDH.
“Majelis menyatakan pelanggar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Kode Etik Profesi Polri,” ujarnya di Ambon, Selasa, 24/02/2026.
Sidang dipimpin Ketua Komisi Kombes Pol Indera Gunawan selaku Kabid Propam Polda Maluku, didampingi Wakil Ketua Kompol Jamaludin Malawat dan anggota Komisi Kompol Ricard Risambessy. Sebanyak 14 saksi diperiksa, termasuk sembilan anggota Brimob, dua anggota Polres Tual, serta sejumlah saksi dari pihak keluarga korban.
Selain itu, sidang turut diawasi pengawas eksternal, di antaranya perwakilan Komnas HAM Provinsi Maluku, UPTD PPA Provinsi Maluku, serta lembaga pendamping perempuan dan anak. Proses persidangan juga mendapat asistensi dari Divisi Propam Mabes Polri dan pengawasan Itwasum Polri.
Meski telah dijatuhi sanksi PTDH, terduga pelanggar menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut dan diberikan waktu untuk mengajukan banding sesuai mekanisme yang berlaku.
Kapolda Maluku, Dadang Hartanto, berharap putusan sidang KEPP dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban sekaligus menjadi bukti komitmen institusi dalam menegakkan disiplin.
Ia menegaskan, langkah tegas tersebut merupakan atensi langsung dari Kapolri agar perkara diproses tuntas dan transparan.
"Melalui kesempatan ini, Saya ingin mengingatkan seluruh personel agar menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan humanis dengan berpegang pada prinsip “Rastra Sewakottama” sebagai abdi utama nusa dan bangsa," tandasnya.
Sementara itu, proses pidana terhadap tersangka dipastikan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. (**)
