-
Discover
-
Spotlight
- Explore People
Ekpresi Maluku 2026
PIRU, EKSPRESSIMALUKU, - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tidak diwajibkan mengubah status pekerjaan yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
Penegasan ini disampaikan oleh Kepala BKPSDM SBB, Manan Tuarita, menanggapi pertanyaan dari sejumlah tenaga non-ASN terkait status kepegawaian mereka usai diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
"PPPK Paruh Waktu sudah termasuk dalam skema resmi pengangkatan pegawai. Mereka mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan memiliki hak serta kewajiban yang jelas sesuai peraturan. Tidak ada kewajiban untuk mengubah status pekerjaan di E-KTP, kecuali jika ada permintaan dari instansi terkait dan terpenuhi syarat-syaratnya," jelas Tuarita saat dihubungi EkspressiMaluku.com via telepon. Kamis, 18/09/2025.
Menurutnya, pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan solusi dari pemerintah pusat untuk mengakomodasi tenaga honorer yang belum terakomodasi dalam seleksi PPPK Penuh Waktu pada tahun anggaran 2024–2025.
Dengan status tersebut, para pegawai tetap dapat bekerja di lingkungan instansi pemerintahan, meski dengan jam kerja dan beban yang lebih fleksibel dibandingkan PPPK Penuh Waktu.
“Status ini bukan status sementara. PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan NIP dan hak-hak sesuai regulasi, termasuk jaminan sosial dan honorarium minimal sesuai kebijakan pemerintah daerah,” tambahnya.
Lebih lanjut, Tuarita menyebutkan bahwa peluang perubahan status tetap terbuka. Sesuai Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu dapat dialihkan menjadi PPPK Penuh Waktu jika memenuhi persyaratan kinerja serta didukung oleh ketersediaan anggaran.
BKPSDM SBB juga mengimbau para calon PPPK Paruh Waktu untuk tetap menjalankan tugas dan fungsi secara profesional, sembari menantikan perkembangan kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat terkait formasi dan kebutuhan pegawai di masing-masing daerah.(Memet).





