Tim penyidik geledah dan amankan dokumen dari Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Maluku Tengah dan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Maluku Tengah terkait kasus bansos 2023. | Foto: istimewa.

Penyidikan Bansos 2023 Menguat, Kejari Malteng Tegaskan Tak Ada Ruang Intervensi

MASOHI,EKSPRESSIMALUKU,- Proses hukum dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Maluku Tengah terus bergulir. Kejaksaan Negeri Maluku Tengah (Kejari Malteng) menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.

Penegasan itu disampaikan menyusul penggeledahan yang dilakukan tim penyidik di dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Maluku Tengah dan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Maluku Tengah, Rabu, 04/03/2026.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan 18 bundel dokumen perencanaan penyaluran bansos, 1.076 dokumen pelaksanaan, serta satu unit alat elektronik yang diduga berkaitan dengan administrasi dan pengelolaan program.

Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Herbert Pesta Hutapea, dalam konferensi pers bersama awak media di Masohi menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara bertahap dan terukur sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Perlu kami tegaskan, proses ini murni penegakan hukum. Tidak ada ruang intervensi, tidak ada kompromi. Kami bekerja berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang kami temukan di lapangan,” tegas Hutapea.

Ia menjelaskan, penggeledahan merupakan bagian dari rangkaian agenda penyidikan untuk memperkuat konstruksi perkara. Penyidik saat ini tengah mendalami kesesuaian antara dokumen perencanaan, mekanisme penganggaran, hingga realisasi penyaluran bansos kepada masyarakat.

Menurut Hutapea, seluruh dokumen yang diamankan akan segera diajukan untuk mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Masohi. Selanjutnya, dokumen-dokumen tersebut akan dianalisis guna mengidentifikasi potensi pelanggaran hukum, termasuk kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan.

“Kami mengimbau seluruh pihak yang terkait agar kooperatif. Jangan ada upaya melobi, merintangi proses penyidikan, menghilangkan, atau merusak alat bukti. Setiap tindakan yang menghambat proses hukum akan kami tindak sesuai ketentuan,” ujarnya dengan nada tegas.

Ia juga menekankan bahwa jajaran Kejari Malteng berkomitmen menjalankan proses penyidikan dengan prinsip profesionalitas, integritas, dan akuntabilitas, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Hingga kini, belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Namun, Kejari memastikan penyidikan akan terus dikembangkan berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, barang bukti elektronik, dan keterangan para pihak yang telah maupun akan diperiksa.

Perkara dugaan korupsi bansos ini menjadi perhatian publik karena menyangkut anggaran yang diperuntukkan bagi masyarakat. Kejari Malteng pun memastikan bahwa setiap perkembangan akan disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk transparansi penegakan hukum di Indonesia. (Fth)