Gambar Karikatur Oleh Redaksi EkspressiMaluku

Penunjukan Pelaksana Tugas Diminta Tetap Mengedepankan Asas Meritokrasi

PIRU,EKSPRESSIMALUKU, -  Bupati Seram Bagian Barat, Asri Arman, beberapa waktu lalu melantik dan mengambil sumpah pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) berdasarkan hasil uji kompetensi. Rotasi tersebut menyisakan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum terisi jabatan definitif. Rabu, 25/03/2026

Kondisi ini membuat pemerintah daerah harus menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) dari pejabat setingkat di bawahnya untuk mengisi kekosongan sementara di sejumlah dinas strategis. Penunjukan tersebut menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam menjaga keberlangsungan roda pemerintahan.

Namun demikian, penunjukan Plt diharapkan tidak dilakukan secara sembarangan. PPK diminta tetap mengedepankan asas meritokrasi agar kebijakan yang diambil tetap sejalan dengan prinsip profesionalisme aparatur sipil negara (ASN).

Hal ini menjadi penting mengingat sejumlah OPD yang kosong memiliki peran strategis dalam mendukung visi pembangunan daerah. Salah satu visi yang diusung Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat yakni “mewujudkan iklim investasi dan ekonomi daerah yang kondusif dan berkelanjutan berbasis agro-marine.”

Dengan demikian, pengisian jabatan Plt diharapkan mempertimbangkan kompetensi, pengalaman, serta latar belakang pendidikan yang relevan dengan bidang tugas yang diemban. Penempatan pejabat yang tepat dinilai akan mempercepat pencapaian target pembangunan daerah.

Secara prinsip dalam manajemen pemerintahan, jabatan Plt bersifat sementara dan merupakan solusi darurat ketika pejabat definitif belum tersedia. Meski demikian, kewenangan diskresi yang dimiliki PPK tetap memiliki batasan dan harus dipertanggungjawabkan secara administratif maupun moral.

Ketentuan terkait penunjukan Plt sendiri telah diatur dalam Permen PAN-RB Nomor 22 Tahun 2021. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa penggunaan diskresi harus tetap berlandaskan prinsip objektivitas, kompetensi, dan kinerja.

Jika tidak dikelola dengan baik, kebijakan penunjukan Plt berpotensi menimbulkan stagnasi organisasi, melemahkan sistem merit, serta berdampak pada menurunnya profesionalisme ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Oleh karena itu, berbagai pihak berharap agar setiap kebijakan penunjukan Plt benar-benar mempertimbangkan masa kerja, rekam jejak pengalaman, serta kesesuaian kompetensi dan kualifikasi pendidikan. Langkah ini dinilai penting sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan di Kabupaten Seram Bagian Barat secara berkelanjutan.(Memet).

1 Liked this post