-
Discover
-
Spotlight
- Explore People
Ekpresi Maluku 2026
KAIRATU, EKSPRESSIMALUKU, - Komisi I DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menegaskan kewajiban pengunduran diri bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), staf desa, hingga kepala desa yang dinyatakan lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD SBB, Fredy Pentury, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama mitra kerja yang berlangsung di ruang paripurna sementara DPRD SBB di Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, Senin (2/02/2026) pukul 11.00 WIT.
Dalam pembukaan RDP, Pentury meminta camat, BKPSDM, dan Dinas Pemdes untuk memaparkan data jumlah aparatur desa dan anggota BPD yang lolos seleksi PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Pentury seusai RDP ditemui awak media menjelaskan, bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan Kepala BKN tertanggal 20 April 2025, yang mengatur larangan rangkap jabatan bagi PPPK, termasuk perangkat desa dan anggota BPD.
“Secara spesifik, ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menegaskan bahwa anggota BPD yang lolos PPPK wajib mengundurkan diri,” Ungkap Pentury.
Pentury juga menambahkan, aturan tersebut merupakan hasil konsultasi dengan staf Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, dan saat ini masih dalam proses penguatan regulasi.
Ia menegaskan, mulai Maret 2026, seluruh BPD, staf desa, maupun kepala desa yang telah dinyatakan lolos PPPK wajib secara administratif menyelesaikan proses pengunduran diri.
“Pilihan ada pada masing - masing yang bersangkutan. Tetap menjadi perangkat desa atau BPD, atau memilih menjadi PPPK dengan konsekuensi mengundurkan diri,” tegas pentury
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk mencegah potensi pelanggaran hukum di kemudian hari.
“Ini langkah cepat agar tidak ada korban jika nantinya ditemukan pelanggaran dalam pemeriksaan atau audit,” ujarnya.
Ia juga menghimbau, bahwa pengawasan ini dilakukan melalui kerja sama cepat antara Komisi I DPRD SBB, BKPSDM, Inspektorat, para camat, serta Bagian Hukum Pemerintah kabupate Seram Bagian Barat. (Memet).





