-
Discover
-
Spotlight
- Explore People
Ekpresi Maluku 2026
JAKARTA,EKSPRESSIMALUKU,- Pemerintah terus memperkuat upaya reformasi birokrasi dengan menegaskan komitmen membersihkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit dalam Manajemen ASN.
Peraturan tersebut resmi berlaku sejak 31 Desember 2025 dan menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan birokrasi yang profesional, berintegritas, serta mampu memberikan pelayanan publik secara optimal.
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Purwadi Arianto, mengatakan bahwa regulasi tersebut diterbitkan untuk memastikan pengelolaan ASN dilakukan secara transparan, objektif, dan bebas dari intervensi kepentingan.
“Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk memastikan terwujudnya Aparatur Sipil Negara yang berintegritas, profesional, netral, bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menjalankan kebijakan dan pelayanan publik secara efektif,” ujar Purwadi dalam keterangan pers, Sabtu (7/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa penguatan sistem merit dalam manajemen ASN akan difokuskan pada lima langkah utama. Langkah pertama adalah penguatan delapan aspek sistem merit yang diterapkan secara menyeluruh dan terintegrasi dalam seluruh siklus manajemen ASN.
Delapan aspek tersebut meliputi perencanaan kebutuhan dan standardisasi jabatan, manajemen talenta, pengelolaan kinerja, pengembangan kompetensi, penguatan budaya kerja dan citra institusi, penghargaan dan pengakuan, disiplin dan pemberhentian, serta digitalisasi manajemen ASN.
Langkah kedua adalah perubahan orientasi dalam pengukuran tingkat kematangan sistem merit. Pengukuran tidak hanya melihat ketersediaan sistem, tetapi juga menilai kualitas serta pemanfaatannya secara nyata dalam pengelolaan ASN.
Selanjutnya, pemerintah juga akan menghasilkan indeks sistem merit yang lebih objektif melalui penggunaan instrumen survei kepuasan dan keterikatan ASN, serta mempertimbangkan berbagai faktor koreksi agar hasil pengukuran lebih akurat.
“Dengan penajaman ini, sistem merit diharapkan tidak lagi dipahami hanya sebagai pemenuhan aspek administratif, tetapi benar-benar menjadi instrumen yang berdampak pada peningkatan kualitas kinerja ASN dan organisasi,” kata Purwadi.
Penguatan sistem merit juga akan diintegrasikan secara lebih kuat dengan manajemen talenta ASN, sehingga menjadi dasar utama dalam pengisian jabatan, pengembangan karier, serta perencanaan suksesi berdasarkan potensi dan kompetensi terbaik yang dimiliki setiap instansi.
Selain itu, penerapan sistem merit juga didukung oleh digitalisasi manajemen ASN dan sistem pengawasan yang lebih objektif guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Purwadi menambahkan bahwa langkah ini sejalan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam kerangka Desain Besar Reformasi Birokrasi Nasional (DBRBN) 2025–2045.
Dalam dokumen tersebut, pemerintah menargetkan terwujudnya World Class Bureaucracy 2045, yaitu birokrasi yang kolaboratif, kapabel, dan berintegritas untuk mendukung visi Indonesia Emas 2045.
“Targetnya jelas, seluruh instansi pemerintah berada pada kategori leading dalam Indeks Sistem Merit pada tahun 2045,” ujar Purwadi.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arief Fakrulloh, menegaskan bahwa pengisian jabatan ASN harus selaras dengan kebutuhan organisasi dan arah pembangunan nasional, termasuk visi dan misi kepala daerah serta program prioritas Presiden.
“Semangatnya adalah kita bersama-sama membangun manajemen talenta untuk mewujudkan Asta Cita Presiden. Tugas manajemen talenta adalah memilih pejabat atau SDM yang tepat untuk mewujudkan visi dan misi kepala daerah,” kata Zudan.
Ia mencontohkan, apabila suatu daerah ingin memperkuat karakter religius atau meningkatkan pelayanan kesehatan, maka diperlukan pejabat yang memiliki kompetensi sesuai dengan kebutuhan tersebut, mulai dari kepala dinas hingga pimpinan unit kerja seperti Satpol PP atau kepala puskesmas.
Menurutnya, setiap jabatan harus diisi oleh ASN yang memiliki potensi, kompetensi, serta rekam jejak yang jelas.
“Ketika kita mencari calon pejabat, tentu kita pilih yang memiliki potensi, kompetensi, dan faktor penentu keberhasilan, yaitu kemauan, pengetahuan, serta rekam jejak yang baik,” ujarnya.
Sebagai bagian dari penguatan sistem tersebut, BKN sejak tahun lalu juga telah memperluas penerapan program manajemen talenta ASN di berbagai instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Hal ini sejalan dengan terbitnya Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025, yang menjadi dasar pengembangan sistem manajemen talenta secara nasional.
Dalam kebijakan tersebut ditegaskan bahwa seluruh instansi pemerintah mulai 1 Januari 2026 wajib menggunakan sistem informasi Layanan Manajemen Talenta ASN yang dikelola BKN.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan ASN yang lebih terintegrasi, profesional, dan berbasis kompetensi guna mendukung pembangunan nasional serta mewujudkan birokrasi yang bersih dan berkinerja tinggi. (Red/**)
