-
Discover
-
Spotlight
- Explore People
Ekpresi Maluku 2026
LEIHITUBARAT,EKSPRESSIMALUKU,- Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Negeri Larike, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, terus disorot. Hal ini menyusul turunnya tim intelijen dari Kejaksaan Negeri Maluku Tengah untuk melakukan penelusuran langsung di lapangan.
Kunjungan intelijen kejaksaan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas berbagai laporan masyarakat yang menyoroti pengelolaan keuangan negeri yang dinilai tidak transparan dan sarat kejanggalan.
Tim intelijen disebut melakukan pengumpulan data dan informasi awal terkait sejumlah kegiatan pembangunan desa yang dibiayai dari DD dan ADD.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, hasil penelusuran awal kejaksaan menemukan adanya indikasi dugaan penyimpangan keuangan negara di Negeri Larike.
Temuan ini sekaligus memperkuat kecurigaan masyarakat yang sejak lama mempertanyakan realisasi sejumlah program desa.
Kepada Ekspressi Maluku, Senin, 002/2026, Salah satu warga Larike yang tak ingin namanya di publikasikan menyebut, selain dugaan penyimpangan anggaran, masyarakat juga melaporkan adanya beberapa kegiatan yang diduga bersifat fiktif.
Bahkan, dalam keterangan tersebut disebutkan adanya keterlibatan pihak keluarga Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Larike, termasuk istri KPN, dalam penggunaan keuangan negeri.
“Sampai sekarang masih banyak kegiatan yang kami tidak tahu realisasinya, tapi anggarannya ada. Ini yang kami laporkan,” ungkap warga.
Sebelumnya, saat penelusuran ke Kejaksaan Negeri Maluku Tengah akhir tahun 2025, diperoleh informasi dari ruang kasi Intel kejaksaan bahwa surat perintah (Sprint) pemeriksaan dugaan penyimpangan DD dan ADD Negeri Larike telah diterbitkan dan kini berada di meja kejaksaan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Tak hanya Negeri Larike, namun tiga negeri lain di Kecamatan Leihitu Barat juga dilaporkan masuk dalam daftar pemeriksaan Aparat Penegak Hukum (APH).
Kondisi ini mengindikasikan bahwa dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa di Larike kini menjadi perhatian serius pihak kejaksaan.
Pihak Kejaksaan Negeri Maluku Tengah mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan keuangan negara yang ditemukan di tingkat pemerintahan negeri.Laporan masyarakat dinilai penting sebagai bahan awal bagi aparat penegak hukum dalam melakukan penyelidikan.
Pihak kejaksaan menegaskan akan bekerja secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam menindaklanjuti setiap laporan yang masuk, guna memastikan pengelolaan Dana Desa dan ADD berjalan sesuai aturan serta tidak merugikan keuangan negara. (M-09)





