Transparansi pengelolaan dana operasional Saniri Negeri Larike, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, disorot.| dok: Ilustrasi

Ketua Saniri Disorot, Laporan Dana Operasional Tak Pernah Dibahas?

LEIHITUBARAT,EKSPRESSIMALUKU,- Transparansi pengelolaan dana operasional Saniri Negeri Larike, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, menjadi sorotan tajam. Sejumlah anggota Saniri mengaku tidak mengetahui secara pasti besaran dana operasional yang diterima lembaga setiap tahun melalui Alokasi Dana Desa (ADD).

Pengakuan ini mencuat di tengah polemik internal yang belakangan ramai diperbincangkan masyarakat. Beberapa anggota menyebut tidak pernah ada rapat internal resmi yang membahas penggunaan maupun rincian anggaran operasional Saniri.

“Setiap tahun ada dana operasional, tapi tidak pernah ada rapat untuk bahas berapa jumlahnya dan dipakai untuk apa,” ujar salah satu anggota Saniri kepada ekspressimaluku, Jumat, 27/02/2026.

 

Tidak Pernah Ada Rapat Internal

Menurut keterangan anggota tersebut, sejak dilantik pada November 2022, forum internal untuk membahas keuangan lembaga hampir tidak pernah digelar. Padahal sebagai lembaga kolektif, setiap penggunaan anggaran semestinya diketahui dan disepakati bersama seluruh anggota.

Kondisi ini menimbulkan kecurigaan di antara sebagian anggota bahwa ada ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana operasional. Dugaan pun mengarah pada Ketua Saniri I-A yang dinilai tidak pernah menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara terbuka.

“Kalau memang anggaran itu untuk kegiatan Saniri, harusnya kami semua tahu. Tapi sampai sekarang tidak pernah dibuka secara jelas,” tambahnya.

 

Fungsi Pengawasan Dipertanyakan

Sebagai lembaga yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016, Saniri memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan negeri, termasuk pengelolaan keuangan desa. Namun ironisnya, di internal lembaga sendiri justru muncul persoalan transparansi anggaran.

Dalam regulasi tersebut, BPD atau Saniri tidak hanya bertugas membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, tetapi juga wajib menjalankan fungsi pengawasan serta menjaga akuntabilitas pemerintahan desa/negeri.

Jika dana operasional lembaga tidak dikelola secara transparan, maka kredibilitas Saniri sebagai pengawas pemerintahan pun ikut dipertanyakan.

 

Desakan Audit dan Klarifikasi

Masyarakat Negeri Larike mulai mendesak agar dilakukan audit terhadap penggunaan dana operasional Saniri sejak 2022 hingga 2026. Mereka menilai, keterbukaan informasi sangat penting untuk menghindari konflik internal yang lebih besar.

“Kalau lembaga pengawas saja tidak transparan, bagaimana mau mengawasi pemerintah negeri?” kata anggota Saniri tersebut.

Warga juga berharap Pemerintah Kecamatan Leihitu Barat maupun Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah segera melakukan pembinaan dan klarifikasi agar polemik tidak terus berkembang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Ketua Saniri Negeri Larike terkait tudingan tersebut. Namun isu transparansi dana operasional ini dipastikan akan terus menjadi perhatian publik hingga ada penjelasan yang jelas dan terbuka. (M-09)