-
Discover
-
Spotlight
- Explore People
Ekpresi Maluku 2026
JAKARTA,EKSPRESSIMALUKU,- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau perusahaan, baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun sektor swasta, untuk menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) selama satu hari dalam sepekan.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa kebijakan ini bersifat fleksibel dan teknis pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing perusahaan.
“Teknis pelaksanaan WFH diatur oleh masing-masing perusahaan,” ujar Yassierli dalam konferensi pers, Rabu, 01/04/2026.
Meski demikian, tidak semua sektor dapat menerapkan kebijakan tersebut. Kemnaker menetapkan sejumlah bidang yang dikecualikan karena membutuhkan kehadiran fisik untuk menjaga operasional dan pelayanan publik tetap berjalan.
Sektor yang tidak termasuk dalam kebijakan WFH antara lain layanan kesehatan seperti rumah sakit, klinik, tenaga medis dan farmasi, serta sektor energi yang meliputi minyak, gas, dan listrik. Selain itu, infrastruktur dan layanan publik seperti jalan tol, air bersih, hingga pengelolaan sampah juga tetap beroperasi normal.
Pengecualian juga berlaku bagi sektor perdagangan dan ritel, terutama yang berkaitan dengan kebutuhan pokok dan pelayanan langsung kepada masyarakat, termasuk pasar dan pusat perbelanjaan. Sektor industri dan manufaktur yang bergantung pada operasional mesin juga tidak dapat menerapkan WFH.
Lebih lanjut, sektor jasa seperti perhotelan, pariwisata, keamanan, serta usaha makanan dan minuman seperti restoran dan kafe turut dikecualikan. Begitu pula sektor transportasi dan logistik, termasuk angkutan penumpang, distribusi barang, pergudangan, dan jasa pengiriman.
Sektor keuangan seperti perbankan, lembaga keuangan non-bank, asuransi, pasar modal, dan bursa efek juga tetap berjalan dengan sistem kerja langsung di tempat.
Kemnaker mengimbau agar perusahaan melibatkan pekerja atau serikat buruh dalam menentukan jadwal WFH. Hari pelaksanaannya pun fleksibel dan tidak harus sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang umumnya menjalankan WFH setiap hari Jumat.
“Jika ingin selaras dengan ASN, pilihan harinya bisa Jumat, tetapi itu tidak wajib,” jelasnya.
Yassierli menegaskan bahwa selama pelaksanaan WFH, hak-hak pekerja tetap harus dipenuhi. Upah dan tunjangan tidak boleh dikurangi, serta kebijakan ini tidak boleh memengaruhi jatah cuti tahunan.
Selain itu, pekerja yang menjalankan WFH tetap wajib memenuhi tanggung jawab pekerjaan, sementara perusahaan harus memastikan produktivitas dan kualitas layanan tetap terjaga.
Jika terjadi pelanggaran ketenagakerjaan, pekerja diminta untuk melapor melalui kanal resmi Kemnaker, yakni Lapor Menaker, yang akan ditindaklanjuti oleh pengawas.
“Kami pastikan tidak boleh ada hak pekerja yang dikurangi selama WFH. Jika ada pelanggaran, silakan lapor melalui kanal yang tersedia,” tegasnya.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.
Penerapan WFH ini juga menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam menghemat penggunaan energi di tengah kenaikan harga minyak dunia akibat konflik geopolitik di kawasan Timur Tengah. (**)





