Kantor Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Masohi | dok

Kasus KUPEDES KECE Naik Penyidikan! Dugaan Korupsi Bank HIMBARA Unit Kerja Pasahari Disorot

MASOHI,EKSPRESSIMALUKU,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Program Kredit Umum Pedesaan Ekstra Cepat (KUPEDES KECE) di salah satu Bank HIMBARA Unit Kerja Pasahari BO Masohi Tahun 2023–2025 ke tahap penyidikan.

Peningkatan status tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT–99/Q.1.11/Fd.1/2/2026 tanggal 18 Februari 2026, setelah sebelumnya dilakukan serangkaian penyelidikan sejak 13 Januari 2026.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Maluku Tengah, Yudha Warta Prambada Arianto, dalam pres release menjelaskan bahwa peningkatan status perkara dilakukan setelah tim penyelidik menemukan adanya peristiwa pidana.

“Berdasarkan hasil ekspose di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, disimpulkan telah ditemukan peristiwa tindak pidana korupsi dalam Program KUPEDES KECE pada salah satu Bank HIMBARA Unit Kerja Pasahari BO Masohi Tahun 2023–2025,” ungkap Yudha, Rabu, 18/02/2026.

Program KUPEDES KECE sendiri dirancang untuk membantu masyarakat pedesaan mendapatkan akses pinjaman modal usaha secara cepat dan tanpa agunan. Skema ini diklaim memiliki proses yang sederhana serta didukung oleh ekosistem Holding Ultra Mikro.

Namun dalam praktiknya, penyaluran kredit tersebut melibatkan pihak ketiga berdasarkan Perjanjian Kerja Sama dengan pihak bank serta petunjuk pelaksanaan dari kantor pusat tahun 2023.

Dari hasil penyelidikan, pihak ketiga diduga menyalahgunakan hak dan kewajibannya dengan berbagai modus operandi. Di antaranya, praktik kredit “topengan” terhadap 362 nasabah dan kredit “tempilan” terhadap 76 nasabah.

Akibat praktik tersebut, bank tercatat mengeluarkan outstanding plafon kredit sebesar Rp4.165.620.615 atau lebih dari Rp4,1 miliar.

Dengan status perkara yang kini memasuki tahap penyidikan, tim jaksa akan fokus mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi, sekaligus menelusuri aliran dana serta aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kami akan melakukan rangkaian penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti guna menemukan calon tersangka serta melakukan penelusuran uang dan aset,” tegas Yudha.

Kejari juga mengimbau para saksi yang dipanggil agar kooperatif menjalani pemeriksaan dan tidak melakukan upaya merintangi proses hukum, termasuk menghilangkan atau merusak alat bukti maupun mencoba melobi penyelesaian perkara.

Kejari Maluku Tengah menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, berintegritas, dan akuntabel, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Proses penyidikan akan dilakukan dengan prinsip zero KKN, guna memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan memberi kepastian hukum bagi masyarakat.

Kasus dugaan korupsi dalam program kredit pedesaan ini pun menjadi perhatian serius publik, mengingat program tersebut sejatinya diperuntukkan untuk mendukung permodalan masyarakat kecil di pedesaan. (red/Kejarimalteng)