Gedung Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Masohi. | Foto: EM

Kasus Bansos di Malteng, Penetapan Tersangka Tunggu Dua Alat Bukti

MASOHI,EKSPRESSIMALUKU,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Sosial (Bansos) yang bersumber dari Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Maluku Tengah.

Meski ratusan saksi telah diperiksa, hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait Kepala Dinas Koperasi, pihak Kejari menyebut bahwa yang bersangkutan sampai saat ini belum menjalani pemeriksaan. Namun demikian, penyidik tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemanggilan apabila dalam proses pendalaman ditemukan adanya indikasi keterlibatan.

“Untuk Kepala Dinas, sejauh ini memang belum diperiksa. Tetapi jika dalam pengembangan perkara ditemukan indikasi keterlibatan, tentu akan kami panggil untuk dimintai keterangan,” ungkap Kasi Intel Kejari Maluku Tengah, Yudha Warta kepada wartawan, Rabu, 11/02/2026.

Terbaru, sudah 22 anggota DPRD Maluku Tengah aktif dan non aktif telah diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan guna menggali keterangan terkait mekanisme pengusulan, penyaluran, hingga pertanggungjawaban dana Bansos yang kini menjadi sorotan publik.

Pemeriksaan terhadap unsur legislatif dilakukan sebagai bagian dari penelusuran menyeluruh terhadap alur penganggaran dan distribusi bantuan.

Ia menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan terus dilakukan pengumpulan keterangan serta pendalaman dokumen-dokumen terkait penyaluran dana Bansos tersebut.

Mengenai target penyelesaian kasus, Kasi Intel menjelaskan bahwa penetapan tersangka tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Sesuai aturan hukum, penyidik harus mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Hingga saat ini pemeriksaan masih dalam tahap pendalaman. Kami belum menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka,” jelas Yudha 

Ia menambahkan, penyidik masih terus mengkaji hasil pemeriksaan saksi, menelusuri aliran dana, serta mencocokkan data administrasi dan dokumen keuangan guna memperkuat konstruksi perkara.

Kasus dugaan penyimpangan Bansos ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat penerima manfaat.

Yudha memastikan bahwa setiap pihak yang terindikasi terlibat akan diproses sesuai hukum tanpa pengecualian.

“Kami bekerja sesuai koridor hukum. Jika alat bukti sudah terpenuhi, penetapan tersangka pasti dilakukan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Proses penyidikan masih terus bergulir dan masyarakat kini menanti kepastian hukum atas perkara yang dinilai menyentuh kepentingan publik tersebut. (M-09).