-
Discover
-
Spotlight
- Explore People
Ekpresi Maluku 2026
PIRU, EKSPRESSIMALUKU, – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Samsul S. Heluth, menegaskan bahwa perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu wajib mengundurkan diri dari jabatan di pemerintahan desa.
Penegasan tersebut disampaikan Heluth saat ditemui di Piru, Jumat,06/02/2026.
Menurutnya, PPPK, termasuk yang berstatus paruh waktu, merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang penghasilannya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
“Perangkat desa maupun BPD yang memilih menjadi PPPK paruh waktu harus mundur dari jabatan aparatur desa. Tidak boleh ada rangkap jabatan,” tegas Heluth.
Ia menandaskan, larangan rangkap jabatan penting untuk menjaga disiplin birokrasi, meningkatkan profesionalitas aparatur, serta mencegah konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Heluth mengingatkan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 53 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang menyebutkan PPPK dapat diberhentikan apabila menduduki jabatan lain yang tidak boleh dirangkap berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, ia menyoroti potensi persoalan hukum jika seseorang tetap menjabat sebagai perangkat desa atau anggota BPD setelah dilantik sebagai PPPK dan menerima dua sumber penghasilan negara.
“Jika tetap menerima dua sumber penghasilan negara, itu berpotensi melanggar etika jabatan dan dapat menimbulkan kerugian keuangan negara. Dalam konteks tertentu, Pasal 3 Undang-Undang Tipikor bisa dikenakan,” ujarnya.
Ia pun meminta pemerintah daerah melalui dinas terkait segera melakukan sosialisasi dan pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran yang berujung pada sanksi administratif maupun pidana.(Memet).





