-
Discover
-
Spotlight
- Explore People
Ekpresi Maluku 2026
MASOHI,EKSPRESSIMALUKU,- Penanganan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Maluku Tengah memasuki tahap serius. Kejaksaan Negeri Maluku Tengah (Kejari Malteng) melakukan penggeledahan di dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Rabu, 04/03/2026, sekitar pukul 10.00 WIT hingga selesai.
Dua lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan yakni Kantor Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Maluku Tengah dan Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Maluku Tengah.
Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-45/Q.1.11/Fd.1/01/2026 serta Penetapan Izin Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Masohi Nomor: 1/Pid.B.Geledah/2026/PN Msh tertanggal 27 Januari 2026.
Dalam operasi itu, tim penyidik berhasil mengamankan sebanyak 18 bundel dokumen terkait perencanaan penyaluran bansos, 1.076 dokumen pelaksanaan penyaluran bansos Tahun Anggaran 2023, serta satu unit alat elektronik yang diduga berkaitan dengan pengelolaan administrasi program.
Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Herbert Pesta Hutapea, dalam konferensi pers bersama awak media di Masohi menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk mengungkap secara terang dugaan penyimpangan anggaran bansos.
“Penggeledahan ini adalah langkah hukum yang sah dan terukur dalam proses penyidikan. Kami sedang mendalami dokumen perencanaan dan pelaksanaan untuk melihat apakah terdapat ketidaksesuaian maupun perbuatan melawan hukum dalam penyaluran bansos tahun 2023,” ujar Hutapea.
Ia menjelaskan, fokus penyidikan tidak hanya pada pelaksanaan teknis di lapangan, tetapi juga pada tahapan perencanaan, penganggaran, hingga mekanisme penetapan penerima manfaat.
Menurutnya, seluruh dokumen dan barang bukti yang diperoleh akan diajukan untuk proses penyitaan resmi di Pengadilan Negeri Masohi sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik juga akan melakukan analisis mendalam terhadap dokumen-dokumen tersebut guna mengkonstruksi perkara secara komprehensif.
Hutapea turut mengingatkan seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara ini agar tidak melakukan upaya menghambat proses hukum.
“Kami mengimbau agar tidak ada pihak yang mencoba melobi, menghilangkan, merusak, atau menyembunyikan alat bukti. Proses ini akan berjalan secara profesional, berintegritas, dan akuntabel,” tegasnya.
Ia menambahkan, Kejari Malteng berkomitmen menuntaskan perkara ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan prinsip zero tolerance terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Hingga saat ini, penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan lebih lanjut seiring dengan hasil pemeriksaan dokumen dan alat bukti yang telah diamankan.
Publik pun menantikan perkembangan lanjutan dari pengusutan kasus yang menyita perhatian masyarakat Maluku Tengah tersebut. (Fth)
