Kantor/Balai Negeri Larike | dok: EM

Diam Seribu Bahasa? Saniri Larike di Cap "Gagal Total" Kinerja Dipertanyakan

LEIHITUBARAT,EKSPRESSIMALUKU,- Kekecewaan masyarakat Negeri Larike, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, terhadap kinerja Saniri (BPD) kian memuncak. Sejak dilantik pada November 2022 oleh Camat Leihitu Barat dan menerima Surat Keputusan (SK) dari Bupati Maluku Tengah, lembaga yang beranggotakan 13 orang itu dinilai belum menunjukkan peran dan fungsi sebagaimana yang diharapkan publik.

Saniri Negeri Larike dibentuk berdasarkan hasil kesepakatan dan keputusan musyawarah tiga Kepala Soa Adat yakni, Soa Soumahu, Soa Sopalauw, dan Soa Timulela bersama Anak Soa Adat. Proses pembentukan kala itu diharapkan menjadi momentum kebangkitan tata kelola pemerintahan negeri yang lebih transparan, partisipatif, dan berpihak kepada masyarakat.

Sebagai lembaga perwakilan masyarakat, Saniri memiliki tugas strategis: menampung dan menyalurkan aspirasi warga, melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan negeri, serta membahas dan menyepakati rancangan peraturan negeri bersama Kepala Pemerintah Negeri (KPN).

Namun hingga Februari 2026, warga menilai Saniri belum menjalankan 13 tugas dan fungsi pokok sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016, khususnya Pasal 32 yang menegaskan peran pengawasan dan fungsi legislasi BPD yakni:

➡️ Menggali aspirasi masyarakat

➡️ Menampung aspirasi masyarakat

➡️ Mengelola aspirasi masyarakat

➡️ Menyalurkan aspirasi masyarakat

➡️ Menyelenggarakan musyawarah BPD

➡️ Menyelenggarakan musyawarah Desa

➡️ Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa

➡️ Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu

➡️ Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa

➡️ Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa

Tugas-tugas tersebut bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

 

Tidak Ada Musyawarah Desa

Sejumlah warga Larike mengaku, selama lebih dari tiga tahun terakhir hampir tidak pernah mendengar adanya musyawarah desa terbuka yang difasilitasi oleh Saniri. Padahal, musdes terbuka merupakan ruang penting bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, kritik, dan usulan pembangunan.

“Saniri itu perwakilan rakyat. Kalau tidak ada musyawarah, bagaimana aspirasi masyarakat bisa sampai?” ujar salah satu warga Larike, Kamis, 19/02/2026.

Bahkan, kepada Ekspressi Maluku, salah satu anggota Saniri yang enggan disebut namanya menyampaikan secara terbuka dan mengakui bahwa selama menjabat, belum pernah dilaksanakan rapat internal rutin maupun pertemuan resmi dan terbuka bersama masyarakat.

Pengakuan ini memperkuat persepsi publik bahwa lembaga tersebut pincang dan banyak hal yang disembunyikan dari masyarakat, sehingga tidak berjalan sebagaimana mestinya.

 

Harapan yang Berubah Jadi Kekecewaan

Saat pelantikan pada 2022 lalu, masyarakat menaruh harapan besar agar Saniri menjadi pilar penyeimbang pemerintah negeri sekaligus penjaga marwah adat. Dalam struktur negeri adat di Maluku, posisi Saniri tidak hanya administratif, tetapi juga memiliki nilai sosial dan budaya yang kuat.

Namun kini, warga Larike menyebut Saniri sebagai “produk gagal” karena dinilai tidak menunjukkan kinerja nyata. Kritik tersebut bahkan mengarah pada desakan agar dilakukan evaluasi total terhadap keanggotaan Saniri.

“Kalau memang tidak mampu jalankan amanat masyarakat dan aturan, lebih baik dievaluasi atau diganti. Masih banyak Anak Soa Adat yang siap bekerja dengan integritas,” tegas warga.

 

Minta Pemerintah Turun Tangan

Masyarakat berharap Pemerintah Kecamatan Leihitu Barat dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah tidak tinggal diam melihat polemik ini. Mereka mendesak adanya pembinaan, monitoring, bahkan audit kinerja Saniri demi mengembalikan kepercayaan publik.

Sebagai lembaga yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016, Saniri memiliki peran vital dalam memastikan tata kelola pemerintahan negeri berjalan transparan, akuntabel, dan demokratis.

Kini, bola berada di tangan pemerintah daerah. Apakah akan dilakukan evaluasi menyeluruh, atau membiarkan ketidakpuasan publik terus bergulir? Yang jelas, masyarakat Negeri Larike menginginkan perubahan nyata bukan sekadar jabatan dan seremonial pelantikan. (M-09)