Dugaan Korupsi Dana Desa tahun 2022-2024 di Negeri Larike, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah.| Dok: Ilustrasi

Dana Desa Bukan Rahasia, Warga Larike Desak Aparat Pengawas Bertindak

LEIHITUBARAT,EKSPRESSIMALUKU,- Transparansi pengelolaan Dana Desa di Negeri Larike, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, menuai sorotan tajam dari masyarakat.

Warga menilai pemerintah negeri tidak terbuka dalam mengelola anggaran desa, menyusul temuan bahwa sejumlah proyek Dana Desa sejak tahun anggaran 2022 hingga 2024 tidak dilengkapi papan proyek sebagaimana diwajibkan oleh aturan.

Menurut keterangan warga, pada tahun 2022 dan 2023, hampir seluruh kegiatan fisik yang dibiayai Dana Desa tidak memasang papan informasi proyek.

Padahal, papan proyek merupakan instrumen penting untuk memberikan informasi kepada publik terkait jenis kegiatan, nilai anggaran, sumber dana, serta pelaksana dan waktu pengerjaan proyek.

Kondisi serupa kembali terulang pada tahun anggaran 2024. Salah satu yang disorot adalah proyek pembangunan jalan tani dengan panjang rencana 250 meter. Namun, realisasi pekerjaan di lapangan hanya mencapai sekitar 230 meter, dengan spesifikasi rabat beton setebal 20 sentimeter dan lebar jalan 170 sentimeter.

Ironisnya, proyek tersebut juga tidak dilengkapi papan proyek sejak awal pelaksanaan hingga pekerjaan dihentikan.

“Tidak ada papan proyek. Kami tidak tahu berapa anggarannya, siapa pelaksananya, dan kapan target penyelesaiannya. Semua dikerjakan tertutup,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Sabtu, 07/02/2026.

Warga menilai ketiadaan papan proyek bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi kuat pengabaian prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa.

Mereka menduga praktik tersebut sengaja dilakukan untuk membatasi akses informasi publik terkait penggunaan anggaran desa.

Minimnya keterbukaan ini juga memicu kecurigaan masyarakat terhadap kualitas pekerjaan yang dihasilkan. Pasalnya, sejumlah proyek yang tidak memiliki papan proyek dilaporkan cepat mengalami kerusakan dan tidak memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

Situasi tersebut semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa di Negeri Larike. Hingga saat ini, pihak Pemerintah Negeri Larike belum memberikan klarifikasi resmi atas temuan dan keluhan masyarakat.

Masyarakat berharap, pemerintah daerah dan instansi pengawas segera melakukan evaluasi serta audit terhadap pengelolaan Dana Desa Negeri Larike selama beberapa tahun terakhir.

"Keterbukaan informasi publik merupakan hak masyarakat sekaligus kewajiban pemerintah negeri dalam memastikan Dana Desa dikelola secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab," tandas warga. (M-06)