-
Discover
-
Spotlight
- Explore People
Ekpresi Maluku 2026
BANDA,EKSPRESSIMALUKU,- Pemerintah Kecamatan Kepulauan Banda mulai mengambil langkah tegas menyikapi dugaan kerusakan pesisir di Pulau Pisang atau Pulau Sjahrir akibat aktivitas pengambilan pasir.
Camat Kepulauan Banda, Rusdy Saiman, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menyiapkan papan larangan sebagai bentuk penegasan aturan kepada masyarakat.
“Kami sudah membuat papan larangan terkait pengambilan pasir pantai secara berlebihan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis, 26/03/2026.
Selain itu, ia mengaku telah menginstruksikan kepada Kepala Desa Selamon untuk segera mengambil langkah konkret dengan melarang warga melakukan aktivitas pengambilan pasir di kawasan Pulau Pisang yang merupakan bagian dari wilayah Desa Selamon.
Menurut Saiman, larangan tersebut sebenarnya sudah diberlakukan sejak lama. Bahkan, berdasarkan informasi dari pemerintah desa, dalam beberapa bulan terakhir aktivitas pengambilan pasir di lokasi tersebut diklaim sudah tidak lagi terjadi.
“Dari pihak Kepala Desa Selamon juga sering menyampaikan imbauan kepada warga agar tidak mengambil pasir di pantai. Bahkan sudah ada kesepakatan antara pemerintah desa, warga, dan pihak terkait lainnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, kebijakan pelarangan pengambilan pasir tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan pesisir, khususnya di kawasan wisata Pulau Sjahrir yang memiliki nilai sejarah dan daya tarik pariwisata tinggi.
Pemerintah kecamatan berharap, dengan adanya penegasan larangan serta pemasangan papan imbauan, masyarakat dapat lebih patuh dan tidak lagi melakukan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan. (M-09)





