Penetapan anggota Brimob berinisial MS diumumkan langsung Kapolres Tual dalam konferensi pers di lobi Mapolres. | Foto: istimewa

Bripda MS Resmi Jadi Tersangka, Polres Tual Pastikan Proses Hukum Transparan

TUAL,EKSPRESSIMALUKU,– Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan anggota Brimob berinisial MS terus berlanjut. Kepolisian memastikan perkara tersebut diproses secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Status hukum Bripda MS resmi dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat, 20/02/2026). Penetapan itu diumumkan langsung Kapolres Tual dalam konferensi pers di lobi Mapolres, Sabtu, 21/02/2026) pukul 08.30 WIT.

Kapolres menegaskan bahwa peningkatan status tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, alat bukti, serta rangkaian penyelidikan yang telah dilakukan penyidik.

 

Jalani Proses Kode Etik di Polda Maluku

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K, menjelaskan bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bripda MS langsung diberangkatkan ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Setibanya di Mapolda Maluku, yang bersangkutan langsung diperiksa oleh Subbid Wabprof Bidpropam Polda Maluku sebagai bagian dari proses penegakan kode etik profesi Polri.

“Pemeriksaan kode etik merupakan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan etika anggota. Prosesnya akan dilakukan secara intensif,” ujar Rositah.

Ia menambahkan, pihaknya menargetkan sidang kode etik dapat segera digelar, bahkan diupayakan pada awal pekan mendatang apabila seluruh berkas dan administrasi telah dinyatakan lengkap.

 

Komitmen Proses Terbuka dan Akuntabel

Kabid Humas juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Ia meminta publik tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

“Polda Maluku berkomitmen memproses kasus ini secara tegas, profesional, dan akuntabel. Setiap perkembangan akan kami sampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” tegasnya.

Menurutnya, seluruh tahapan penanganan perkara akan dikawal secara objektif dan berkeadilan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat, sehingga kepolisian menegaskan pentingnya transparansi demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. (**)