Bripda Masias Victoria Siahaya, yang diduga menganiaya siswa MTsN di Maluku Tenggara menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan institusi Polri.| Foto: ist

Bripda Masias Sampaikan Permohonan Maaf di Persidangan Kasus Tewasnya Siswa MTsN

AMBON,EKSPRESSIMALUKU,- Oknum anggota Brimob, Bripda Masias Victoria Siahaya, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa MTsN di Maluku Tenggara hingga meninggal dunia, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dalam persidangan.

Permintaan maaf tersebut disampaikan di hadapan majelis hakim dan keluarga korban. Dengan suara bergetar, ia mengaku menyesal atas peristiwa yang menyebabkan Anton Tawakal (14), siswa kelas IX MTsN, kehilangan nyawa.

“Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban atas insiden ini,” ucapnya di ruang sidang.

 

Akui Kelalaian

Dalam keterangannya, Bripda Masias juga menyampaikan belasungkawa mendalam atas wafatnya korban. Ia mengakui adanya kelalaian dalam menjalankan tugas sebagai anggota kepolisian hingga berujung pada peristiwa tragis tersebut.

“Saya bersalah dan lalai dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri,” katanya.

Selain kepada keluarga korban, permohonan maaf juga ditujukan kepada institusi Polri. Ia menyadari tindakannya telah mencoreng nama baik korps Bhayangkara dan memicu keresahan di tengah masyarakat.

Tak hanya itu, ia turut menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, wilayah tempatnya bertugas saat kejadian berlangsung.

 

Proses Hukum Berlanjut

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah insiden yang melibatkan terdakwa berujung pada meninggalnya pelajar berusia 14 tahun tersebut. Proses hukum kini masih berjalan untuk memastikan pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Majelis hakim dijadwalkan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan lanjutan guna mengungkap secara terang kronologi dan tingkat tanggung jawab terdakwa dalam perkara tersebut. (**)