-
Discover
-
Spotlight
- Explore People
Ekpresi Maluku 2026
LEIHITUBARAT, EKSPRESSIMALUKU,- Polemik program ketahanan pangan yang bersumber dari Dana Desa (DD) di Negeri Larike, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, terus bergulir. Kali ini, sejumlah anggota Saniri Negeri Larike mengaku tidak dilibatkan dalam proses pencairan anggaran pembangunan kandang peternakan yang nilainya mencapai Rp97.258.750.
Pengakuan tersebut menambah panjang daftar persoalan yang menyelimuti pelaksanaan program ketahanan pangan tahun anggaran 2025 di negeri tersebut.
Beberapa anggota Saniri menyatakan bahwa mereka sama sekali tidak mengetahui proses pencairan anggaran tersebut, bahkan tidak pernah diminta untuk menandatangani dokumen persetujuan sebagaimana prosedur yang lazim dilakukan dalam tata kelola pemerintahan desa.
“Kami tidak pernah mengetahui atau menandatangani proses pencairan dana itu,” ungkap salah satu anggota Saniri kepada media ini, Selasa, 17/03/2026.
Menurut mereka, sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan dan representasi masyarakat, Saniri seharusnya dilibatkan dalam setiap proses pengambilan keputusan penting, termasuk pencairan Dana Desa yang digunakan untuk program pembangunan.
Namun, berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, persetujuan pencairan anggaran tersebut diduga hanya melibatkan sejumlah pihak tertentu, di antaranya Kepala Pemerintah Negeri (KPN), Kaur Pemberdayaan Masyarakat, bendahara desa, serta Ketua Saniri.
Hal ini memunculkan dugaan adanya proses pengambilan keputusan yang tidak melibatkan seluruh unsur dalam struktur kelembagaan desa, sehingga dinilai tidak berjalan secara transparan dan partisipatif.
Sejumlah warga menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam tata kelola keuangan desa, mengingat Dana Desa merupakan anggaran publik yang penggunaannya harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, keterlibatan seluruh anggota Saniri dalam proses pengambilan keputusan dinilai penting untuk memastikan adanya fungsi kontrol terhadap penggunaan anggaran desa.
“Kalau tidak melibatkan semua unsur, bagaimana fungsi pengawasan bisa berjalan? Ini yang jadi pertanyaan masyarakat,” ujar seorang warga Larike.
Masyarakat pun berharap adanya penjelasan resmi dari Pemerintah Negeri Larike terkait mekanisme pencairan anggaran tersebut, termasuk dokumen-dokumen pendukung yang menjadi dasar penggunaan dana.
Transparansi dinilai menjadi kunci untuk meredam polemik yang berkembang sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah negeri.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Negeri Larike belum memberikan tanggapan resmi terkait tidak dilibatkannya sejumlah unsur dalam proses pencairan Dana Desa untuk program ketahanan pangan tersebut. (M-09)





